Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Masyarakat (PMKS) di tingkat kecamatan, Jatim saat ini telah memiliki relawan khusus yang tergabung dalam Tenaga Kesejahteraan Social Kecamatan (TKSK).disetiap kecamatan ada 1 relawan.
tugas relawan, antara lain melakukan upaya pemberdayaan di masing-masing kecamatannya. Selain itu, mereka juga melaporkan perkembangan penanganan maupun jumlah PMKS di wilayahnya.
TKSK dibentuk akhir 2009. SK pengangkatan relawan langsung ditandatangani oleh Menteri Sosial. Mereka yang terpilih menjadi relawan sebelumnya juga harus lolos dari berbagai tes yang dilakukan pemerintah kabupaten, propinsi hingga pemerintah pusat. Tenaga relawan diambil dari unsur Karang Taruna, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dan beberapa organisasi sosial lainnya semacam LSM.
Dengan adanya relawan, akan banyak membantu dalam pendataan PMKS yang berada di daerah-daerah terpencil. Selain itu juga untuk mengetahui lebih cepat akan problematika penanganan PMKS jika terdapat permasalah sosial khusus.
Awal 2010, TKSK mendapat dana taliasih dari Departemen Sosial dimana per anggota Rp 250 ribu serta seragam tugas. Minimnya dana yang diberikan pemerintah terhadap mereka memang menjadi masalah yang kini harus ditangani oleh pemerintah. “Namun apa boleh buat namanya juga relawan, jadi kerja mereka adalah kerja sosial yang tidak mempersoalkan gaji,” katanya.
Dibentuknya tenaga relawan sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menangani PMKS. Pemerintah tidak akan mampu menangani PMKS dengan jumlah aparat yang dimiliki dalam hal ini adalah departemen ataupun instansi sosial. Adanya relawan akan mudah menjangkau PMKS yang kini belum mendapatkan perhatian pemerintah.
Ditambahkannya, persoalan penanganan PMKS membutuhkan kebersamaan semua pihak. Kebersamaan dan keberpihakan ini tentu tidak hanya melalui kata-kata. Artinya, sangat berharap masing-masing daerah memiliki rasa saling membutuhkan untuk menangani masalah sosial ini. Hal ini perlu ditegaskan karena seringkali ada ego daerah yang lebih kuat, sehingga sesuatu yang akan efektif bila ditangani bersama justru dilakukan sendiri-sendiri. Adanya TKSK diharapkan akan mensinergikan hubungan antara pemerintah pusat, propinsi dan kabupaten.
banyak yang mengeluh terhadap tali asih yang mereka dapatkan yang psti untuk transportsudah tidak cukup belum lagi mendapatkan medan are yang cukup membuat semangat tuk membantu pemerintah dalam pendataan pmks dan psks kedodoran dan hampir lepas. namun karena kesabaran dan penantian PGA alias Penantian Gaji Akhirat kembali memberikan semgat tuk berjuang, berta'aruf saling menyapa sesama manusia yang selama ini belum mereka kenal dari berbagai sifat,karakter,budaya yang beraneka ragam, belum lagi melihat mereka yang betul-betul membutuhkan bantuan dan perhatian pemerintah yang selama ini belum mereka dapatkan, membuat kita menjadi dewasa dan bermartabat tuk selalu melihat kebawah, berjuanglah rekan-rekan, jangan menyerah, tunjukkan kerja kalian, tunjukkan kalian ada dan selslu ada bagi siapapun,
Rabu, 17 Maret 2010
Home » RENUNGAN » RENUNGAN HATI ( TKSK )
RENUNGAN HATI ( TKSK )
-
Kemiskinan telah menjadi fenomena sosial yang menuntut perhatian serius dari semua pihak, baik pemerinta...
-
Kebanyakan penduduk lansia mengalami kesulitan ekonomi dan pada umumnya mereka masih bekerja sebagai buruh tani, pekerja sektor informal, pe...
-
Keterlantaran disini dimaksudkan pengabaian/penelantaran anak-anak dan orang lanjut usia karena berbagai...
-
Deputi I Menkokesra Kemajuan di bidang kesehatan, meningkatnya sosial ekonomi masyarakat dan semakin meningkatnya pengetahuan masyarakat yan...
-
I. PENDAHULUAN Latar Belakang Masalah Fenomena merebaknya anak jalanan di Indonesia merupakan persoalan sosial yang komplek. Hidup menja...
-
Lanjut Usia adalah seseorang baik wanita maupun laki-laki yang telah berusia 60 tahun ke atas.Lanjut Usia secara fisik dapat dibedakan atas ...
-
I. PENDAHULUAN Kemiskinan merupakan salah satu permasalahan kesejahteraan sosial yang krusial. Pada dekade 1976-1996, persentase penduduk ...
-
Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berbudaya luhur, memiliki ikatan kekeluargaan yang mencerminkan nilai-nilai keagamaan dan budaya yang m...
-
Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat pasal 19 mengatakan, bahwa "Bantuan sosial diarahkan untuk membantu penyan...
-
I. PENDAHULUAN Migrasi penduduk desa ke wilayah perkotaan menunjukkan gejala peningkatan yang sulit dibendung, hal ini membawa konsekue...
1 komentar:
tetap semangant bro!!!!!1
Posting Komentar