Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) mempunyai posisi strategis sebagai mitra Pemerintah dalam pelaksanaan usaha kesejahteraan sosial di tingkat desa/kelurahan. Guna menunjang posisi tersebut, maka kegiatan PSM perlu diarahkan agar pengetahuan, ketrampilan dan hasil kerja mencapai sasaran yang diharapkan. Arahan bagi peningkatan peran PSM diwujudkan dalam bentuk Kebijakan dan Strategi Pemberdayaan PSM.
KEBIJAKAN
1. Menumbuhkembangkan kesadaran dan tanggung jawab sosial.
Membangun nilai-nilai kepedulian sosial masyarakat terhadap permasalahan dan potensi kesejahteraan sosial yang tumbuh dan berkembang di lingkungannya. Kepedulian tersebut terutama ditujukan kepada warga masyarakat lainnya yang berada dalam kondisi rentan (vulnerable) adn tidak mampu (disabilities).
2. Meningkatkan kinerja.
Meningkatkan kualitas kerja, baik yang berkaitan dengan semangat pengabdian maupun kemampuan teknis dan manajemen usaha kesejahteraan sosial.
3. Mengembangkan kemitraan.
Membangun kemitraan strategis antar organisasi / lembaga sosial ke arah tercapainya optimalisasi penjangkauan dan pemerataan pelayanan sosial.
KEBIJAKAN
1. Peningkatan pemahaman kesadaran dan tanggung jawab sosial.
Penumbuhan dan pemerataan pemahaman yang benar tentang hakikat kepedulian sosial serta peran PSM sebagai bentuk aktualisasi dalam usaha kesejahteraan sosial.
2. Peningkatan semangat pengabdian.
Peningkatan semangat pengabdian dan karya nyata dalam usaha kesejahteraan sosial para PSM di lingkungan masyarakat.
3. Peningkatan kemampuan kerja.
Peningkatan kemampuan kerja dalam bentuk ketrampilan teknis maupun manajerial dalam usaha kesejahteran sosial yang berkembang di lingkungan masyarakatnya.
4. Pengembangan jaringan kerja
Pengembangan jaringan kerja yang dimulai dari membangun dan melembagakan kerjasama antar berbagai komponen PSM dengan organisasi sosial / lembaga sosial dalam usaha kesejahteraan sosial baik di dalam maupun di luar lingkungannya.
Peran serta fungsi PSM di desa/kelurahan sangat membantu pemerintah desa/kelurahan lokasi PSM dalam hal penanganan dan pelayanan di bidang usaha kesejahteraan sosial.
Untuk memberikan motivasi dan pembinaan kepada para PSM tersebut, setiap tahunnya diadakan Penilaian atau Seleksi PSM Berprestasi, dari tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi sampai ke tingkat nasional. PSM yang berprestasi I dan II di tingkat kabupaten/kota berhak maju sebagai peserta seleksi di tingkat provinsi. Satu orang PSM yang terpilih Berprestasi I di tingkat provinsi berhak mengikuti seleksi PSM Berprestasi ke tingkat nasional yang dilaksanakan oleh Depsos RI di Jakarta.
.
KEBIJAKAN
1. Menumbuhkembangkan kesadaran dan tanggung jawab sosial.
Membangun nilai-nilai kepedulian sosial masyarakat terhadap permasalahan dan potensi kesejahteraan sosial yang tumbuh dan berkembang di lingkungannya. Kepedulian tersebut terutama ditujukan kepada warga masyarakat lainnya yang berada dalam kondisi rentan (vulnerable) adn tidak mampu (disabilities).
2. Meningkatkan kinerja.
Meningkatkan kualitas kerja, baik yang berkaitan dengan semangat pengabdian maupun kemampuan teknis dan manajemen usaha kesejahteraan sosial.
3. Mengembangkan kemitraan.
Membangun kemitraan strategis antar organisasi / lembaga sosial ke arah tercapainya optimalisasi penjangkauan dan pemerataan pelayanan sosial.
KEBIJAKAN
1. Peningkatan pemahaman kesadaran dan tanggung jawab sosial.
Penumbuhan dan pemerataan pemahaman yang benar tentang hakikat kepedulian sosial serta peran PSM sebagai bentuk aktualisasi dalam usaha kesejahteraan sosial.
2. Peningkatan semangat pengabdian.
Peningkatan semangat pengabdian dan karya nyata dalam usaha kesejahteraan sosial para PSM di lingkungan masyarakat.
3. Peningkatan kemampuan kerja.
Peningkatan kemampuan kerja dalam bentuk ketrampilan teknis maupun manajerial dalam usaha kesejahteran sosial yang berkembang di lingkungan masyarakatnya.
4. Pengembangan jaringan kerja
Pengembangan jaringan kerja yang dimulai dari membangun dan melembagakan kerjasama antar berbagai komponen PSM dengan organisasi sosial / lembaga sosial dalam usaha kesejahteraan sosial baik di dalam maupun di luar lingkungannya.
Peran serta fungsi PSM di desa/kelurahan sangat membantu pemerintah desa/kelurahan lokasi PSM dalam hal penanganan dan pelayanan di bidang usaha kesejahteraan sosial.
Untuk memberikan motivasi dan pembinaan kepada para PSM tersebut, setiap tahunnya diadakan Penilaian atau Seleksi PSM Berprestasi, dari tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi sampai ke tingkat nasional. PSM yang berprestasi I dan II di tingkat kabupaten/kota berhak maju sebagai peserta seleksi di tingkat provinsi. Satu orang PSM yang terpilih Berprestasi I di tingkat provinsi berhak mengikuti seleksi PSM Berprestasi ke tingkat nasional yang dilaksanakan oleh Depsos RI di Jakarta.
.
1 komentar:
saya kira PSM makasar,hehehe...
Posting Komentar