Salah satu penyandang masalah kesejahteran sosial (PMKS) yang memerlukan perhatian khusus oleh negara yaitu Komunitas Adat Terpencil (KAT), karena ada beberapa alasan mendasar yang dapat mempengaruhi proses pembangunan, yaitu (1) secara kuantitas populasi KAT yang belum tersentuh pembangunan cukup tinggi, (2) terkait dengan masalah harkat dan martabat sebagai suatu bangsa dan isu Hak Asasi Manusia (HAM) (3) belum menggambarkan pencapaian tujuan pembangunan nasional bagi bangsa, dan (4) terkait dengan masalah ketahanan nasional, terutama KAT yang mendiami wilayah perbatasan antar negara.
Sebagai warga negara, KAT memiliki hak untuk hidup sejahtera, hak memperoleh pelayanan sosial dasar, hak partisipasi dalam pembangunan dan hak perlindungan dari berbagai kondisi yang mengganggu, baik secara sosial, budaya, ekonomi, hukum maupun politik. Berbagai hak yang dimiliki KAT tersebut perlu mendapatkan perhatian dan perlakukan dari pemerintah secara wajar, sebagaimana perilaku negara dalam memenuhi hak-hak warga negara pada umumnya. Perhatian Negara terhadap KAT ini merupakan implementasi dari kewajiban Negara dalam memenuhi kesejahteraan seluruh warga negaranya.
Sehubungan dengan pemenuhan kesejahteraan sosial warga negara, sangat diperlukan tersedianya data KAT yang obyektif dan akurat, yang meliputi populasi dan persebaran KAT di Indonesaia sampai di tingkat Desa. Tanpa data yang obyektif dan akurat, maka kondisi dan permasalahan KAT yang sesungguhnya tidak dapat diketahui dengan pasti, sehingga akan menimbulkan bias data KAT dalam proses pemberdayaan. Sebagai akibatnya, program pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil tidak memperbaiki dan mengangkat harkat dan martabat warga KAT, tetapi justru memperdaya mereka (KAT).
Untuk mencegah kesimpangsiuran tentang data KAT maka Direktorat Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Departemen Sosial akan menyajikan data KAT dalam bentuk buku Peta Persebaran Komunitas Adat Terpencil di Indonesia dan Geographycal Informasi System (GIS).
Dengan adanya data buku peta persebaran KAT dan GIS hendaknya mempermudah untuk menemukenali lokasi KAT dengan cepat dan mudah diakses oleh lembaga pemerintah maupun non pemerintah termasuk dunia usaha yang berkepentingan untuk memberdayakan KAT.
Terkait dengan itu, dalam rangka penyebarluasan data dan informasi tentang KAT diperlukan media informasi keberadaan KAT dengan nama KOMUNITAS ADAT TERPENCIL DALAM DATA
Buku Atlas ini diterbitkan sebagai upaya Direktorat Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil guna menyajikan data dan informasi yang obyektif tentang Komunitas Adat Terpencil di seluruh wilayah Indonesia. Diharapkan buku ini memberikan manfaat sebagai bahan penyusunan program dan kebijakan pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil.
Data dan informasi tentang Komunitas Adat Terpencil dikumpulkan dengan menggunakan instrumen survei, dan diolah dengan menggunakan teknologi pengolah data yang disebut Geographycal Informasi System (GIS). Teknologi ini dirancang sedemikian rupa untuk menyajikan data berdasarkan variable lokasi, habitat, Kelompok Keluarga, dan persebaran serta peta KAT pada setiap lokasi.
Sejak adanya perubahan nomenklatur dari suku terasing (1971) kemudian masyarakat terasing ( 1980 ) dan sekarang Komunitas Adat Terpencil (KAT 1999 ) Populasi Komunitas Adat Terpencil (KAT) telah tersebar di 30 Provinsi yang hampir mendiami seluruh wilayah Indonesia. Berdasarkan hasil Pemutakhiran data KAT secara nasional sebanyak 229,479 KK yang berada di 2.658 lokasi. Mereka tersebar di 246 Kabupaten, 852 Kecamatan, 2.037 Desa dan 2.650 lokasi. Mereka mendiami habitat yang bervariasi, seperti dataran tinggi, dataran rendah/rawa, pedalaman/pegunungan dan pesisir pantai/laut.
Data kuantitatif tersebut menunjukkan bahwa jumlah populasi dan persebaran Komunitas Adat Terpencil di Indonesia relatif kecil bila dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesaia, namun kondisi permasalahannya mempunyai gaung yang besar karena hal ini tidak terlepas dari masalah kemiskinan pada umumnya.
1. Proses pemberdayaan KAT yang dimulai pada tahap persiapan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi merupakan prosedur tetap program yang harus dilaksanakan secara sistematis. Dalam konteks persiapan, maka peningkatan kualitas hasil pemberdayaan KAT perlu memperhatikan beberapa hal, (1) hendaknya dipastikan lokasi yang sesuai dengan kriteria-kriteria KAT, (2) melibatkan lintas sektor / instansi melalui koordinasi dan sinerji program, dan (3) melibatkan secara maksimal peran Kabupaten pada pemberdayaan KAT tahun I melalui sharring APBD.
2. Percepatan pemberdayaan KAT melalui koordinasi dan sinergisitas program lintas sektor / instansi hendaknya dipahami sebagai pencerminan semangat otonomi daerah dan wujud komitmen bersama. Untuk maksud tersebut maka perlu upaya-upaya terobosan untuk keluar dari kebiasaan atau kekakuan (out of box) dalam proses pemberdayaan melalui pengembangan kerjasama dan kemitraan lintas sektor, dunia usaha dan civil society sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, ketentuan yang berlaku, dan kebutuhan program / kegiatan warga KAT.
3. Koordinasi dan sinerji program lintas sektor / instansi di bidang pendidikan pada kawasan tertinggal dan terpencil dilakukan dengan upaya merintis model pelayanan program pendidikan non formal yang sesuai dengan kebutuhan, karakteristik, potensi, sosial budaya setempat. Upaya-upaya tersebut dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sehingga warga KAT memiliki kemampuan dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam setempat.
4. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pasal 67 menyatakan bahwa masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataan masih ada dan diakui keberadaanya berhak (1) melakukan pemungutan hasil hutan untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehar-hari masyarakat adat yang bersangkutan, (2) melakukan kegiatan pengelolaan hutan berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan undang-undang, dan (3) mendapatkan pemberdayaan untuk meningkatkan kesejahteraannya. Dalam konteks tersebut maka perlu penguatan keberadaan tanah ulayat warga KAT dengan membentuk dasar hukum berupa Peraturan Daerah atau adanya keputusan mengenai keberadaan tanah ulayat warga KAT sesuai dengan Peraturan Meneg Agraria / Kepala BPN No. 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
5. Perkembangan pemikiran terakhir, menilai bahwa sebaiknya pemberdayaan KAT perlu ditindak lanjuti ke arah pengembangan growth center yang perlu mendapat perhatian semua pihak, dengan alasan (1) program lebih dititikberatkan pada pemberdayaan yang bersifat multi komunitas sehingga wilayah KAT yang beragam dapat berkembang secara bersamaan dan saling mendukung, (2) karakteristik KAT yang relatif tertutup dan terpencil, dapat lebih terbuka baik dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan politik, (3) pemberdayaan yang dilakukan akan lebih cepat mencapai tujuan.
6. Aktivitas pengawasan dilaksanakan dalam rangka memastikan atau memberi keyakinan bahwa produk atau jasa yang dihasilkan oleh instansi pemerintah memenuhi ketentuan kualitas yang dipersyaratkan, yaitu memenuhi harapan masyarakat yang meliputi kualitas kebijakan, kualitas pelaksanaan kebijakan, kualitas koordinasi dan kualitas outputs dan outcomes.
Senin, 18 Januari 2010
KOMUNITAS ADAT TERPENCIL DALAM DATA
Diposting oleh TKSK PONOROGO jam 19.59
-
I. PENDAHULUAN Komunitas Adat Terpencil (KAT) merupakan salah satu permasalahan kesejahteraan sosial di Indonesia yang memerlukan perhat...
-
ktivitas doa merupakan bagian dari manajemen diri. Mengatur pribadi dengan tuntunan Ilahi, yakni dengan melakukan ikhtiar, baik vertikal ma...
-
Pernahkah kamu menghadapi situasi dimana harus memutuskan atau menentukan pilihan, tapi diri kamu dipenuhi keragu – raguan karena berbagai p...
-
I. PENDAHULUAN Latar Belakang Masalah Fenomena merebaknya anak jalanan di Indonesia merupakan persoalan sosial yang komplek. Hidup menja...
-
Satu persatu pintu globalisasi telah mulai terbuka diawali dengan AFTA 2003, disusul APEC 2010 hingga WTO 2020. Era globalisasi telah dimula...
2 komentar:
sip kek!! semangat!!!!
‘PELUANG USAHA MODAL SANGAT KECIL’
Bagi agan-agan yang ingin membuka usaha
Tapi bingung ingin membuka usaha apa dan hanya mempunyai modal kecil??
Tak usah bingung,silahkan buka usaha pembayaran online
“ppob /online nasional” Satu deposit bisa melakukan transaksi berikut:
Seperti Pembayaran listrik,tiket pesawat, tiket KAI ,pln,pdam, telepon, speedy, kartu kredit, tv kabel, pulsa, kredit multifinance,voucher game, dll secara mudah, murah,
Hanya bermodal ‘Rp.100.000,’
info lengkap Kunjungi : www.fastpay-nasional.com Hp:081335640101
“Topi sekolah Termurah Se-Indonesia Full Bordir Rp.6000/Pcs”
Jual dan produksi topi sekolah dengan harga 6.000 , BISA Kirim Sample/Contoh.
Pembelian tanpa minim order melayani Seluruh indonesia ,
Menerima Agen DI Seluruh Indonesia
“Kontak Kami Jl.rajawali 26 RT.02 Rw.06 Punggul-gedangan-sidoarjo jawa timur(dekat bandara juanda surabaya)
www.produksitopisekolah.blogspot.com
Tlp.031-8014543 Hp:081335640101 PIN BBM: 73E658A2
Posting Komentar