Selasa, 26 Januari 2010

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 111 TAHUN 1999 TENTANG PEMBINAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL KOMUNITAS ADAT TERPENCIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:a. bahwa komunitas adat terpencil yang selama ini dikenal dengan sebutan masyarakat terasing perlu dibina kesejahteraan sosialnya dengan memberdayakannya dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan agar komunitas adat terpencil yang bersangkutan dapat hidup secara wajar baik jasmani, rohani maupun sosial sehingga dapat berperan aktif dalam pembangunan;

b. bahwa pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil merupakan tanggung jawab Pemerintah dan/atau masyarakat yang pelaksanaannya dilakukan secara terkoordinasi agar lebih berhasil guna dan berdaya guna;

c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembinaan Kesejahteraan Sosial Komunitas Adat Terpencil;
Mengingat:
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBINAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL KOMUNITAS ADAT TERPENCIL.
Pasal 1
(1) Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan komunitas adat terpencil atau yang selama ini lebih dikenal dengan sebutan masyarakat terasing adalah kelompok sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencar serta kurang atau belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial, ekonomi, maupun politik.
(2) Komunitas adat terpencil sebagaimana dimaksud dalam *35706 ayat (1) bercirikan:
a. berbentuk komunitas kecil, tertutup, dan homogen;
b. pranata sosial bertumpu pada hubungan kekerabatan;
c. pada umumnya terpencil secara geografi dan relatif sulit dijangkau;
d. pada umumnya masih hidup dengan sistem ekonomi sub sistem;
e. peralatan dan teknologinya sederhana;
f. ketergantungan pada lingkungan hidup dan sumber daya alam setempat relatif tinggi;
g. terbatasnya akses pelayanan sosial, ekonomi, dan politik.
Pasal 2
Pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil bertujuan untuk memberdayakan komunitas adat terpencil dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan agar mereka dapat hidup secara wajar baik jasmani, rohani, dan sosial sehingga dapat berperan aktif dalam pembangunan, yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan adat istiadat setempat.
Pasal 3
Pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab Pemerintah baik Pusat maupun Daerah dan/atau masyarakat.
Pasal 4
(1) Dalam rangka pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil, Menteri Sosial melakukan:
a. identifikasi dan pemetaan komunitas adat terpencil;
b. penyusunan dan penetapan rencana dan program pelaksanaan pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil, yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan pemerintah daerah setempat dan instansi terkait.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Sosial.
Pasal 5
(1) Pelaksanaan pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil dilakukan dalam bidang:
a. permukiman; *35707 b. administrasi kependudukan; c. kehidupan beragama; d. pertanian; e. kesehatan; f. pendidikan; g. bidang lainnya.
(2) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. penyuluhan; b. bimbingan; c. pelayanan; d. bantuan.
(3) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan berpedoman pada rencana dan program pelaksanaan pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b serta dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
(1) Agar pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sesuai dengan rencana dan program pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil yang ditetapkan, Menteri Sosial melakukan pemantauan, pengendalian umum, evaluasi, dan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan instansi terkait.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Sosial.
Pasal 7
Pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil dilaksanakan dalam waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak dimulainya pelaksanaan program pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b.
Pasal 8
(1) Peran masyarakat dalam pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil dilakukan melalui:
a. sumbangan pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan penentuan kebijaksanaan dan/atau pelaksanaan program pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil;
b. melaporkan kepada Pemerintah atau instansi yang berwenang atas diketahuinya atau ditemukannya suatu komunitas adat terpencil;
c. pemberian bantuan, pelayanan dan/atau kerjasama dalam kegiatan pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil;
*35708 d. pengadaan sarana dan prasarana;
e. kegiatan lainnya berkenaan dengan pelaksanaan pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil.
(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh perorangan, kelompok atau badan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
(3) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
(1) Dalam rangka pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil dibentuk forum koordinasi pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil.
(2) Forum koordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan lembaga yang bersifat non struktural yang dipimpin oleh Menteri Sosial yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, tenaga ahli, tokoh masyarakat, dan organisasi yang bergerak di bidang sosial.
(3) Forum koordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) bertugas menyusun kebijaksanaan, rencana dan program pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil.
(4) Guna kelancaran pelaksanaan program pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil, di daerah dapat dibentuk forum koordinasi tingkat daerah.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut oleh Menteri Sosial.
Pasal 10
(1) Segala hal dan/atau biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan:
a. program pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilaksanakan oleh masing-masing instansi dan pemerintah daerah setempat sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing;
b. forum koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dilaksanakan oleh Departemen Sosial.
(2) Pemberian bantuan yang berasal dari luar wilayah negara Republik Indonesia baik dari Pemerintah dan/atau organisasi asing untuk pelaksanaan program pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
*35709 Pasal 11
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 September 1999PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttdBACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Salinan sesuai dengan aslinyaSEKRETARIAT KABINET RIKepala Biro PeraturanPerundang-undangan IIPlt.
ttd.Edy Sudibyo

1 komentar:

Rizkyzone mengatakan...

wes sip ki undang2e.... lam kenal dr blogger tulungagung

d tunggu coment dan folow baliknya