Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat pasal 19 mengatakan, bahwa "Bantuan sosial diarahkan untuk membantu penyandang cacat agar dapat berusaha meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya." Kemudian Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 1998 pada Pasal 59 menyebutkan, bahwa "Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial diarahkan kepada penyandang cacat yang derajat kecacatannya tidak dapat direhabilitasi dan kehidupannya secara mutlak tergantung pada bantuan orang lain." Berdasarkan hal tersebut, Departemen Sosial RI, sejak tahun 2006 telah melaksanakan uji coba program tersebut.
Pada tahun 2006, lokasi uji coba berada di 5 Provinsi, yaitu Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dengan jumlah penyandang cacat berat yang dibantu adalah sebanyak 2.750 orang. Kemudian pada tahun 2007, dilakukan pengembangan lokasi uji coba di Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan Bali dengan jumlah penyandang cacat berat 3.250 orang, dan pada tahun 2008 ini lokasi uji coba telah dikembangkan ke beberapa provinsi lainnya, yaitu : Sumatera Utara, Jambi, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan jumlah penerima bantuan adalah sebanyak 4.000 orang, sehingga jumlah keseluruhan penyandang cacat berat yang mendapat bantuan adalah sebanyak 10.000 orang.
Data jumlah penyebaran penyandang cacat berat yang mendapat bantuan dalam program ini selengkapnya dapat dilihat sebagai berikut :
Program Bantuan Dana Jaminan Sosial Bagi Penyandang Cacat Berat merupakan salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah melalui Departemen Sosial RI yang bertujuan untuk membantu penyandang cacat berat dalam memenuhi kebutuhan dasarnya, sehingga diharapkan taraf kesejahteraan hidupnya dapat terpenuhi secara wajar. Kriteria penyandang cacat berat dalam program ini adalah :
1. Penyandang cacat yang derajat kecacatannya tidak dapat direhabilitasi, baik secara medis maupun sosial
2. Aktivitas kehidupan sehari-harinya sangat tergantung kepada bantuan orang lain, seperti bangun tidur, mandi, makan, minum dan sebagainya.
3. Tidak mampu menghidupi dirinya sendiri
4. Diutamakan berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi
5. Terdaftar sebagai penduduk setempat.
Jumat, 12 Februari 2010
Undang Undang Penyandang cacat
Diposting oleh
TKSK PONOROGO
jam
21.07
-
Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat pasal 19 mengatakan, bahwa "Bantuan sosial diarahkan untuk membantu penyan...
-
1. Demi masa (Ashr). 2. Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian, 3. kecuali orang-orang yang beriman dan m...
-
Deputi I Menkokesra Kemajuan di bidang kesehatan, meningkatnya sosial ekonomi masyarakat dan semakin meningkatnya pengetahuan masyarakat yan...
-
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2009 TENTANG KESEJAHTERAAN SOSIAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONE...
-
Dan, diantara roda-roda kehidupan Disana, masih terdengar jerit dan rintihan orang-orang kelaparan Jerit dan rintihan orang cacat dan ketida...
-
Kepedulian sosial adalah fitrah manusia, ketika saudara sebangsa dilanda bencana. Bentuk kepedulian sangatlah beragam, dari memberikan bant...
-
Sebagai makhluk individual manusia mempunyai dorongan atau motif untuk mengadakan hubungan dengan dirinya sendiri, sedangkan sebagai makhluk...
-
Kematian juga dikemukakan oleh Al-Quran dalam konteks menguraikan nikmat-nikmat-Nya kepada manusia. Dalam surat Al-Baqarah (2): 28...
-
Suatu telaahan tentang tema Hari Nasional Penyandang Cacat tahun 2009. Dua belas tahun setelah Rakyat Indonesia mengundangkan UU No.4 Tahun ...
-
Keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dinilai sangat strategis dalam melakukan langkah-langka...


0 komentar:
Posting Komentar