Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat pasal 19 mengatakan, bahwa "Bantuan sosial diarahkan untuk membantu penyandang cacat agar dapat berusaha meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya." Kemudian Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 1998 pada Pasal 59 menyebutkan, bahwa "Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial diarahkan kepada penyandang cacat yang derajat kecacatannya tidak dapat direhabilitasi dan kehidupannya secara mutlak tergantung pada bantuan orang lain." Berdasarkan hal tersebut, Departemen Sosial RI, sejak tahun 2006 telah melaksanakan uji coba program tersebut.
Pada tahun 2006, lokasi uji coba berada di 5 Provinsi, yaitu Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dengan jumlah penyandang cacat berat yang dibantu adalah sebanyak 2.750 orang. Kemudian pada tahun 2007, dilakukan pengembangan lokasi uji coba di Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan Bali dengan jumlah penyandang cacat berat 3.250 orang, dan pada tahun 2008 ini lokasi uji coba telah dikembangkan ke beberapa provinsi lainnya, yaitu : Sumatera Utara, Jambi, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan jumlah penerima bantuan adalah sebanyak 4.000 orang, sehingga jumlah keseluruhan penyandang cacat berat yang mendapat bantuan adalah sebanyak 10.000 orang.
Data jumlah penyebaran penyandang cacat berat yang mendapat bantuan dalam program ini selengkapnya dapat dilihat sebagai berikut :
Program Bantuan Dana Jaminan Sosial Bagi Penyandang Cacat Berat merupakan salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah melalui Departemen Sosial RI yang bertujuan untuk membantu penyandang cacat berat dalam memenuhi kebutuhan dasarnya, sehingga diharapkan taraf kesejahteraan hidupnya dapat terpenuhi secara wajar. Kriteria penyandang cacat berat dalam program ini adalah :
1. Penyandang cacat yang derajat kecacatannya tidak dapat direhabilitasi, baik secara medis maupun sosial
2. Aktivitas kehidupan sehari-harinya sangat tergantung kepada bantuan orang lain, seperti bangun tidur, mandi, makan, minum dan sebagainya.
3. Tidak mampu menghidupi dirinya sendiri
4. Diutamakan berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi
5. Terdaftar sebagai penduduk setempat.
Jumat, 12 Februari 2010
Undang Undang Penyandang cacat
Diposting oleh TKSK PONOROGO jam 21.07
-
Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berbudaya luhur, memiliki ikatan kekeluargaan yang mencerminkan nilai-nilai keagamaan dan budaya yang m...
-
Pengembangan Masyarakat (PM) adalah proses membantu orang-orang biasa agar dapat memperbaiki masyarakatnya melalui tindakan-tindakan kolekti...
-
Salah satu penyandang masalah kesejahteran sosial (PMKS) yang memerlukan perhatian khusus oleh negara yaitu Komunitas Adat Terpencil (KAT), ...
-
Kemiskinan telah menjadi fenomena sosial yang menuntut perhatian serius dari semua pihak, baik pemerinta...
-
Kematian juga dikemukakan oleh Al-Quran dalam konteks menguraikan nikmat-nikmat-Nya kepada manusia. Dalam surat Al-Baqarah (2): 28...
-
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2009 TENTANG KESEJAHTERAAN SOSIAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONE...
-
Sistem sosial masyarakat yang kurang kondusif berpengaruh pada tumbuh kembanganya anak. Pembanganun anak tergantung pada di mana anak berint...
-
Menimbang:a. bahwa komunitas adat terpencil yang selama ini dikenal dengan sebutan masyarakat terasing perlu dibina kesejahteraan sosialnya ...
-
Keterlantaran disini dimaksudkan pengabaian/penelantaran anak-anak dan orang lanjut usia karena berbagai...
-
No. Judul 1 Tenaga Kesejaht...
0 komentar:
Posting Komentar