Keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dinilai sangat strategis dalam melakukan langkah-langkah percepatan menanggulangi kemiskinan.
Hal ini diungkapkan Staf Khusus Bidang Media Massa Yopie Hidayat . Sebagaimana dilansir Kompas (23/2), Yopie mengungkapkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan yang hingga kini belum selesai dan masih difinalisasi di Sekretariat Negara (Setneg) menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.
Dengan belum selesainya Perpres tersebut, terang Yopie, membuat badan khusus, yaitu Komite Nasional Penanggulangan Kemiskinan (KNPK) pun belum terbentuk. "Akan tetapi, dalam waktu dekat ini, perpres tersebut akan segera diselesaikan. Sekarang masih difinalisasi di Setneg. Diharapkan, pekan ini juga perpres ditandatangani oleh Presiden," ujarnya.
Keberadaan Perpres tersebut sangat penting karena akan memberikan payung hukum bagi Wapres yang dibantu Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan sejumlah menteri terkait dalam menjalankan program pengentasan kemiskinan.
"Untuk mempercepat dan mempermudah koordinasi, penanggulangan kemiskinan yang sebelumnya ditangani oleh Kantor Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat ditingkatkan menjadi semacam badan dan langsung ditangani oleh Wapres," tegasnya.
Lebih lanjut, Yopie menjelaskan bahwa secara substansi materi Perpres meliputi tiga basis, yaitu basis keluarga melalui program-program bantuan langsung dengan syarat seperti Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang harus ditopang basis data mutakhir kependudukan. Program ini nantinya langsung ditangani oleh Wakil Presiden.
Dua basis lainnya adalah basis komunitas dan basis usaha. Untuk basis komunitas seperti Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri akan ditangani Manko Kesra. Sedangkan untuk basis usaha seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dijalankan oleh Menko Perekonomian.
“"Basis lainnya adalah basis komunitas seperti Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang ditangani oleh Menko Kesra serta basis usaha seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dijalankan oleh Menko Perekonomian," tambahnya.
Menanggapi belum selesainya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, Menko Kesra Agung Laksono secara terpisah menyatakan perpres tersebut sebenarnya tidak ada lagi masalah secara substansial sehingga dalam waktu dekat akan segera ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Menko Kesra mengakui jika perpres tersebut diterbitkan, maka Wakil Presiden Boediono akan bertanggung jawab dalam koordinasi. Sedangkan dirinya akan menjalankan tugas keseharian. "Tugas koordinasi oleh Wapres Ada pun saya yang menjalankan keseharian lembaga baru tersebut
0 komentar:
Posting Komentar