Rabu, 10 Maret 2010

PETA MASALAH ANAK JALANAN DAN ALTERNATIF MODEL PEMECAHANNYA BERBASIS PEMBERDAYAAN KELUARGA

I. PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah

Fenomena merebaknya anak jalanan di Indonesia merupakan persoalan sosial yang komplek. Hidup menjadi anak jalanan memang bukan merupakan pilihan yang menyenangkan, karena mereka berada dalam kondisi yang tidak bermasa depan jelas, dan keberadaan mereka tidak jarang menjadi “masalah” bagi banyak pihak, keluarga, masyarakat dan negara. Namun, perhatian terhadap nasib anak jalanan tampaknya belum begitu besar dan solutif. Padahal mereka adalah saudara kita. Mereka adalah amanah Allah yang harus dilindungi, dijamin hak-haknya, sehingga tumbuh-kembang menjadi manusia dewasa yang bermanfaat, beradab dan bermasa depan cerah.

Menurut UUD 1945, “anak terlantar itu dipelihara oleh negara”. Artinya pemerintah mempunyai tanggung jawab terhadap pemeliharaan dan pembinaan anak-anak terlantar, termasuk anak jalanan. Hak-hak asasi anak terlantar dan anak jalanan, pada hakekatnya sama dengan hak-hak asasi manusia pada umumnya, seperti halnya tercantum dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Keputusan Presiden RI No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Right of the Child (Konvensi tentang hak-hak Anak). Mereka perlu mendapatkan hak-haknya secara normal sebagaimana layaknya anak, yaitu hak sipil dan kemerdekaan (civil righ and freedoms), lingkungan keluarga dan pilihan pemeliharaan (family envionment and alternative care), kesehatan dasar dan kesejahteraan (basic health and welfare), pendidikan, rekreasi dan budaya (education, laisure and culture activites), dan perlindungan khusus (special protection).

Hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) Badan Pusat Statistik Republik Indonesia tahun 1998 memperlihatkan bahwa anak jalanan secara nasional berjumlah sekitar 2,8 juta anak. Dua tahun kemudian, tahun 2000, angka tersebut mengalami kenaikan sekitar 5,4%, sehingga jumlahnya menjadi 3,1 juta anak. Pada tahun yang sama, anak yang tergolong rawan menjadi anak jalanan berjumlah 10,3 juta anak atau 17, 6% dari populasi anak di Indonesia, yaitu 58,7 juta anak (Soewignyo, 2002). Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa kualitas hidup dan masa depan anak-anak sangat memperihatinkan, padahal mereka adalah aset, investasi SDM dan sekaligus tumpuan masa depan bangsa. Jika kondisi dan kualitas hidup anak kita memprihatinkan, berarti masa depan bangsa dan negara juga kurang menggembirakan. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan, sebagian dari anak bangsa kita mengalami lost generation (generasi yang hilang).

SUSENAS tahun 2000 juga menunjukkan bahwa salah satu faktor ketidakberhasilan pembangunan nasional dalam berbagai bidang itu, antara lain, disebabkan oleh minimnya perhatian pemerintah dan semua pihak terhadap eksistensi keluarga. Perhatian dan treatment yang terfokus pada “keluarga sebagai basis dan sistem pemberdayaan” yang menjadi pilar utama kehidupan berbangsa dan bernegara relatif belum menjadi komitmen bersama dan usaha yang serius dari banyak pihak. Padahal, masyarakat dan negara yang sehat, kuat, cerdas, dan berkualitas dipastikan karena tumbuh dan berkembang dari dan dalam lingkungan keluarga yang sehat, kuat, cerdas dan berkualitas. Dengan demikian, masalah anak termasuk anak jalanan perlu adanya penanganan yang berbasis keluarga, karena keluarga adalah penanggung jawab pertama dan utama masa depan anak-anak mereka.

Menurut pengamatan kami, penanganan anak jalanan di seluruh wilayah Indonesia pada umumnya belum mempunyai model dan pendekatan yang tepat dan efektif. Keberadaan Rumah Singgah misalnya, menurut hasil penelitian Badan Pelatihan dan Pengembangan Sosial Depsos (2003), dinilai kurang efektif karena tidak menyentuh akar persoalan, yaitu kemiskinan dalam keluarga “(Kompas, 26 Pebruari 2003). Pembinaan dan pemberdayaan pada lingkungan keluarga tempat mereka tinggal tampaknya belum banyak dilakukan, sehingga penanganannya selama ini cenderung “tambal sulam” dan tidak efektif. Sementara itu, keluarga merupakan “pusat pendidikan, pembinaan dan pemberdayaan pertama” yang memungkinkan anak-anak itu tumbuh dan berkembang dengan baik, sehat dan cerdas. Pemberdayaan keluarga dari anak jalanan, terutama dari segi ekonomi, pendidikan dan agamanya, diasumsikan merupakan basis utama dan model yang efektif untuk penanganan dan pemberdayaan anak jalanan.

Anak jalanan di DKI Jakarta, sebagai salah satu kasus, berjumlah 31.304 anak, sedangkan Panti Pemerintah yang memberikan pelayanan sosial terhadap mereka hanya berjumlah 9 panti, yaitu : 4 Panti Balita Terlantar, 4 Panti Anak Jalanan dan 1 Panti Remaja Putus Sekolah. Daya tampung keseluruhannya adalah 2.370 anak. Sementara itu, Panti Sosial Asuhan Anak yang diselenggarakan masyarakat berjumlah 58 Panti dengan daya tampung 3.338 anak dan pelayanan sosial kepada anak di luar panti sebanyak 3.200 anak. Secara akumulatif jumlah yang yang mendapat pelayanan Panti dan non-Panti adalah 8.908 anak dan yang belum tersentuh pelayanan pemerintah maupun organisasi sosial atau LSM adalah 22.396 anak (Profil Dinas Bina Mental Spiritual dan Kesejahteraan Sosial Pemerintah Propinsi DKI Jakarta, 2002).

Persebaran anak jalanan di DKI Jakarta juga cukup merata. Data yang diterbitkan oleh Dinas Bina Mental Spiritual dan Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta menyebutkan bahwa setidaknya ada 18.777 orang anak jalanan di DKI pada tahun 2003 ini.

Data tersebut cukup memperihatinkan kita semua, karena idealnya sebagai “kota percontohan” DKI dapat bebas dari masalah anak jalanan, atau setidak-tidaknya jumlah anak jalanan tergolong rendah di seluruh propinsi di Indonesia. Selama ini, penanganan anak jalanan melalui panti-panti asuhan dan rumah singgah dinilai tidak efektif. Hal ini antara lain terlihat dari “pola asuh” yang cenderung konsumtif, tidak produktif karena yang ditangani adalah anak-anak, sementara keluarga mereka tidak diberdayakan.

Berdasarkan latar belakang pemikiran tersebut, Tim Peneliti Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) bekerjasama dengan Balatbangsos Departemen Sosial RI, menilai penting dan strategis dilakukan penelitian mengenai: “Upaya Pencarian Model Yang Efektif Dalam Penanganan Anak” di JABODETABEK dan Surabaya yang Berbasis Pada Pemberdayaan Ekonomi Keluarga.
Tujuan Penelitian

Penelitian ini secara umum bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana peta permasalahan anak jalanan dan alternatif model penanganannya di JABODETABEK dan Surabaya yang berbasis Keluarga.

Secara rinci penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan tentang: Profil (potret) anak jalanan dan keluarganya; Faktor-faktor penyebab munculnya anak jalanan; Peta permasalahan anak jalanan; Pandangan masyarakat tentang anak jalanan; dan Beberapa model alternatif yang mungkin dapat diterapkan dalam penanganan anak jalanan yang berbasis keluarga.
Kajian Pustaka
Konsep Anak
Konsep “anak” didefinisikan dan dipahami secara bervariasi dan berbeda, sesuai dengan sudut pandang dan kepentingan yang beragam. Menurut UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, anak adalah seseorang yang berusia di bawah 21 tahun dan belum menikah. Sedangkan menurut UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan

Untuk kebutuhan penelitian ini, anak didefinisikan sebagai seorang manusia yang masih kecil yang berkisar usianya antara 6–16 tahun yang mempunyai ciri-ciri fisik yang masih berkembang dan masih memerlukan dukungan dari lingkungannya.

Seperti manusia pada umumnya, anak juga mempunyai berbagai kebutuhan: jasmani, rohani dan sosial. Menurut Abraham H. Maslow, kebutuhan manusia itu mencakup : kebutuhan fisik (udara, air, makan), kebutuhan rasa aman, kebutuhan untuk menyayangi dan disayangi, kebutuhan untuk penghargaan, kebutuhan untuk mengaktualisasikan diri dan bertumbuh.

Sebagai manusia yang tengah tumbuh-kembang, anak memiliki keterbatasan untuk mendapatkan sejumlah kebutuhan tersebut yang merupakan hak anak. Orang dewasa termasuk orang tuanya, masyarakat dan pemerintah berkewajiban untuk memenuhi hak anak tersebut. Permasalahannya adalah orang yang berada di sekitarnya termasuk keluarganya seringkali tidak mampu memberikan hak-hak tersebut. Seperti misalnya pada keluarga miskin, keluarga yang pendidikan orang tua rendah, perlakuan salah pada anak, persepsi orang tua akan keberadaan anak, dan sebagainya. Pada anak jalanan, kebutuhan dan hak-hak anak tersebut tidak dapat terpenuhi dengan baik. Untuk itulah menjadi kewajiban orang tua, masyarakat dan manusia dewasa lainnya untuk mengupayakan upaya perlindungannya agar kebutuhan tersebut dapat terpenuhi secara optimal.

Berbagai upaya telah dilakukan dalam merumuskan hak-hak anak. Respon ini telah menjadi komitmen dunia international dalam melihat hak-hak anak. Ini terbukti dari lahirnya konvensi internasional hak-hak anak. Indonesiapun sebagai bagian dunia telah meratifikasi konvensi tersebut. Keseriusan Indonesia melihat persoalan hak anak juga telah dibuktikan dengan lahirnya Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tanpa terkecuali, siapapun yang termasuk dalam kategori anak Indonesia berhak mendapatkan hak-haknya sebagai anak.
Konsep Anak Jalanan

Anak jalanan adalah anak yang sebagian besar waktunya berada di jalanan atau di tempat-tempat umum. Anak jalanan mempunyai ciri-ciri sebagai berikut : berusia antara 5 sampai dengan 18 tahun, melakukan kegiatan atau berkeliaran di jalanan, penampilannya kebanyakan kusam dan pakaian tidak terurus, mobilitasnya tinggi



Konsep Keluarga

Keluarga adalah sejumlah orang yang bertempat tinggal dalam satu atap rumah dan diikat oleh tali pernikahan yang satu dengan lainnya memiliki saling ketergantungan. Secara umum keluarga memiliki fungsi (a) reproduksi, (b) sosialisasi, (c) edukasi, (d) rekreasi, (e) afeksi, dan (f) proteksi.

Pemberdayaan (empowerment) adalah sebuah konsep yang lahir sebagai bagian dari perkembangan alam pikiran masyarakat dan kebudayan Barat utamanya Eropa. Secara umum pemberdayaan keluarga dipahami sebagai usaha menciptakan gabungan dari aspek kekuasaan distributif maupun generatif sehingga keluarga memiliki kemampuan untuk melaksanakan fungsi-fungsinya.

Pemberdayaan Masyarakat Sebagai Paradigma Pem-bangunan

Pemberdayaan masyarakat adalah sebuah konsep pembangunan ekonomi yang merangkum nilai-nilai sosial. Konsep ini mencerminkan paradigma baru pembangunan, yakni yang bersifat “People Centered, participatory, empowering and sustainable” (Chamber, 1995, dalam Kartasasmita, 1996).

Metodologi Penelitian

Penelitian ini merupakan perpaduan antara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, karena diawali dengan telaah bahan kepustakaan, undang-undang dan peraturan yang terkait dengan anak dan keluarga. Hasil telaah kepustakaan dijadikan sebagai kerangka pemikiran atau landasan teori dalam operasionalisasi penelitian ini.

Dari segi data yang dikumpulkan, diolah dan dianalisis, penelitian juga merupakan perpaduan antara penelitian kualitatif dan kuantitatif, karena mengandalkan pada kekuatan hasil wawancara, Focus Group Discussion (FGD), studi dokumentasi, observasi dan dikombinasi dengan hasil olah-statistik yang didasarkan pada hasil penyebaran angket kepada responden.

Dari segi tujuannya, penelitian ini cenderung deskriptif, analitis dan eksplanatif yang akan dideskripsikan adalah profil keluarga dan anak jalanan di JABODETABEK dan Surabaya. Sedangkan yang dianalisis adalah potret kehidupan anak jalanan dengan berbagai persoalannya dan faktor-faktor yang melingkupinya.

Sumber data penelitian ini pada dasarnya ada dua. Pertama adalah data pustaka yang bersifat normatif. Data ini dihimpun dari literatur, buku-buku, jurnal-jurnal, surat kabar-surat kabar, dokumentasi-dokumentasi, undang-undang, website, dan sebagainya. Kedua adalah data lapangan yang bersifat empiris. Data ini dikumpulkan melalui observasi, wawancara, FGD dan penyebaran angket kepada responden.

Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan tiga teknik atau instrumen sebagai berikut:

- Studi Dokumentasi dan Pustaka

Berbagai dokumen penting mengenai penanganan anak jalanan, baik dari Departemen Sosial dan Pemda DKI, artikel dalam surat kabar, tulisan dalam majalah atau jurnal, dan buku-buku yang relevan akan dikaji, dipadukan dan dijadikan sebagai kerangka teori dari penelitian ini. Program kerja instansi pemerintah dan organisasi sosial di masing-masing wilayah mengenai penanganan anak jalanan juga ditelaah secara kritis dan mendalam guna diperoleh informasi kunci mengenai tingkat partisipasi masyarakat dalam penanganan anak terlantar melalui pemberdayaan ekonomi keluarga.

- Observasi Lokasi

Agar penelitian lapangan ini membuahkan hasil yang optimal, dipandang penting dilakukan observasi langsung terhadap obyek penelitian, yaitu JABODETABEK dan Surabaya dan masyarakat sekitar. Observasi ini bertujuan untuk melihat “potret” kehidupan anak terlantar dan keluarganya, mobilitas sosial-ekonomi masyarakat sekitar dan sebagainya, sehingga hasil observasi ini dapat dijadikan sebagai kerangka acuan dalam pengumpulan data selanjutnya dan dalam mendalami persoalan anak jalanan di masing-masing wilayah.



- Angket

Penyebaran angket ini diperlukan untuk mengungkap: (1) pola hidup keluarga dari anak terlantar, (2) pola asuh keluarga terhadap anak-anak mereka, (3) pola kerja sehari-hari, (4) manajemen keluarga anak terlantar, (5) cara penyelesaian masalah ekonomi, sosial dan pendidikan dalam keluarga anak terlantar, dan (6) respon masyarakat sekitar terhadap kehidupan mereka.

- Wawancara dan Diskusi Kelompok Terfokus (FGD)

Wawancara dan diskusi kelompok terfokus (FGD) dilakukan secara terbatas, baik kepada informan yang menjadi fokus penelitian ini, yaitu keluarga dari anak-anak terlantar maupun informan pendukung, yaitu aparat desa/kelurahan setempat, dan warga masyarakat sekitar. Adapun yang hendak diungkap dan dieksplorasi dari informan adalah: (1) alasan memilih hidup di JABODETABEK dan Surabaya, (2) lama tinggal di JABODETABEK dan Surabaya, (3) alasan berkeluarga, (4) kondisi sosial-ekonomi keluarga, (5) persoalan-persoalan yang dihadapi selama berkeluarga, (6) cara menyelesaikan masalah, (7) pola pengasuhan dan pendidikan anak, (8) pola interaksi sosial, (9) upaya-upaya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga, dan (10) cita-cita atau masa depan yang diharapkan.

- Prosedur dan Teknik Analisis Data

Data yang telah dikumpulkan melalui empat instrumen tersebut akan dianalisis dengan dua pendekatan, yaitu pendekatan normatif-kualitatif dan pendekatan empiris-kuantitatif.

Tempat dan Waktu Penelitian

Penelitian ini dilakukan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Surabaya. Pengumpulan data dilakukan pada bulan September sampai dengan Oktober 2003.

II. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

Profil Anak Jalanan

- Kegiatan yang dilakukan anak jalanan di jalan

Dapat dikemukakan bahwa anak jalanan di Jabodetabek, 15,6% (14 orang) menggunakan jalan sebagai tempat tinggal dan hidup, 34,4% (31 orang) untuk bermain, dan 50% (45 orang) untuk berjualan. Selanjutnya anak jalanan di Surabaya, 20% (2 orang) menggunakan jalan sebagai tempat tinggal dan hidup, 20% (2 orang) untuk bermain, dan 60% (6 orang) untuk berjualan.

- Tempat tinggal anak jalanan

Dapat dikemukakan bahwa anak jalanan di Jabodetabek, 3,3% (3 orang) tinggal di Taman Kota, 4,4% (4 orang) tinggal di emper toko, dan 92,2% (83 orang) tinggal di rumah. Selanjutnya anak jalanan di Surabaya seluruhnya tinggal di rumah.



- Sumber memperoleh makanan

Dapat dikemukakan bahwa anak jalanan di Jabodetabek, 78,9% (71 orang) memperoleh makanan dengan cara membeli sendiri, 15,6% (14 orang) meminta-minta, dan 5,6% (5 orang) mendapatkan uluran tangan dari dermawan. Selanjutnya anak jalanan di Surabaya, 90% (9 orang) memperoleh makanan dengan cara membeli sendiri, 10% (1 orang) dengan cara meminta-minta.

- Lama anak jalanan tinggal di jalan

Dapat dikemukakan bahwa anak jalanan di Jabodetabek, 25,6% (23 orang) lama berada di jalan kurang dari 12 jam, 52,2% 47 orang) berada di jalan lebih dari 12 jam, dan 22,2% (20 orang) berada di jalan selama 24 jam. Selanjutnya anak jalanan di Surabaya, 10% (1 orang) lama berada di jalan kurang dari 12 jam, dan 90% (9 orang) berada di jalan lebih dari 12 jam.

- Sumber mendapatkan uang

Dapat dikemukakan bahwa anak jalanan di Jabodetabek, 23,3% (21 orang) sumber mendapatkan uang dengan cara meminta-minta, 45,6% (41 orang) dengan cara berjualan, dan 31,1% (28 orang) dengan cara mengamen. Selanjutnya anak jalanan di Surabaya, 20% (2 orang) sumber mendapatkan uang dengan cara meminta-minta, 40% (4 orang) dengan cara berjualan, dan 40% (4 orang) dengan cara mengamen.

- Penggunaan Pendapatan

Dapat dikemukakan bahwa anak jalanan di Jabodetabek, 21,1% (19 orang) menggunakan pendapatan habis dipakai sendiri, 46,7% (42 orang) untuk membantu keluarga, dan 32,2% (29 orang) untuk ditabung. Selanjutnya anak jalanan di Surabaya, 10% (1 orang) menggunakan pendapatan habis dipakai sendiri, 70% (7 orang) untuk membantu keluarga, dan 20% (2 orang) untuk ditabung.

- Pertemuan dengan orang tua

Dapat dikemukakan bahwa anak jalanan di Jabodetabek, 20% (18 orang) sering bertemu dengan orang tua, 65,6% (59 orang) jarang bertemu dengan orang tua, dan 14,4% (13 orang) tidak pernah bertemu. Selanjutnya anak jalanan di Surabaya, 10% (1 orang) sering bertemu dengan orang tua, 60% (6 orang) jarang bertemu dengan orang tua, dan 30% (3 orang) tidak pernah bertemu.

- Mendapat kesulitan selama tinggal di rumah

Dapat dikemukakan bahwa anak jalanan di Jabodetabek, 50% (45 orang) sering mendapatkan kesulitan selama tinggal di rumah, 48,9% (44 orang) kadang-kadang, dan 1,1% (1 orang) tidak ada. Selanjutnya anak jalanan di Surabaya, seluruhnya mendapatkan kesulitan selama tinggal di rumah.

- Kebetahan tinggal di rumah

Dapat dikemukakan bahwa anak jalanan di Jabodetabek, 31,1% (28 orang) betah tinggal di rumah, dan 68,9% (62 orang) kurang betah tinggal di rumah. Selanjutnya anak jalanan di Surabaya, seluruhnya kurang betah tinggal di rumah.

- Pihak yang diminta tolong ketika mengalami kesulitan

Dapat dikemukakan bahwa anak jalanan di Jabodetabek, 41,1% (37 orang) menyatakan pihak yang diminta tolong ketika mengalami kesulitan adalah orang tuanya, 54,4% (49 orang) meminta tolong kepada saudaranya, dan 4,4% (4 orang) meminta tolong kepada pihak lain. Selanjutnya anak jalanan di Surabaya, seluruhnya meminta tolong kepada saudaranya.

- Pihak yang dinilai paling dekat dengan anak jalanan

Dapat dikemukakan bahwa anak jalanan di Jabodetabek, 37,1% (33 orang) menyatakan pihak yang dinilai paling dekat dengan anak jalanan adalah orang tuanya, 52,8% (47 orang) dengan saudaranya, dan 10,1% (9 orang) dengan pihak lain. Selanjutnya anak jalanan di Surabaya, seluruhnya paling dekat dengan saudaranya.

Profil keluarga anak jalanan

- Status pernikahan orang tua

Dapat dikemukakan bahwa keluarga anak jalanan di Jabodetabek, 68,9% (31 orang) status pernikahan orang tuanya menikah, 22,2% (10 orang) tidak menikah, dan 8,9% (4 orang) kumpul kebo. Selanjutnya anak jalanan di Surabaya, 80% (4 orang) status pernikahan orang tuanya menikah, dan 20% (1 orang) tidak menikah.

- Jumlah anaknya yang bekerja di jalanan

Dapat dikemukakan bahwa keluarga anak jalanan di Jabodetabek, 6,7% (3 orang) jumlah anaknya yang bekerja di jalanan sebanyak 1–2 orang, 57,8% (26 orang) 3 – 4 orang, dan 35,6% (16 orang) 5 – 6 orang. Selanjutnya keluarga anak jalanan di Surabaya, seluruhnya 3 – 4 orang anaknya bekerja di jalanan.

- Sikap mendukung anaknya bekerja di jalan

Dapat dikemukakan bahwa orang tua anak jalanan di Jabodetabek, 86,7% (39 orang) mendukung anaknya bekerja di jalan, dan 13,3% (6 orang) kadang-kadang mendukung anaknya bekerja di jalan. Selanjutnya orang tua anak jalanan di Surabaya, 60% (3 orang) mendukung anaknya bekerja di jalan, dan 40% (2 orang) kadang-kadang mendukung anaknya bekerja di jalan.

- Sikap mendukung bila anaknya bersekolah

Dapat dikemukakan bahwa orang tua anak jalanan di Jabodetabek maupun di Surabaya seluruhnya mendukung bila anaknya bersekolah.

- Pernah mendapatkan penyuluhan tentang usaha bersama

Dapat dikemukakan bahwa keluarga anak jalanan di Jabodetabek, 8,9% (4 orang) pernah mendapatkan penyuluhan tentang usaha bersama, 40% (18 orang) kadang-kadang, dan 51,1% (23 orang) tidak pernah. Selanjutnya keluarga anak jalanan di Surabaya, seluruhnya kadang-kadang mendapatkan penyuluhan tentang usaha bersama.

- Pernah mengikuti program usaha bersama

Dapat dikemukakan bahwa keluarga orang tua anak jalanan di Jabodetabek, 11,1% (5 orang) pernah mengikuti program usaha bersama, dan 88,9% (40 orang) tidak pernah. Selanjutnya anak jalanan di Surabaya, 20% (1 orang) pernah mengikuti program usaha bersama, dan 80% (4 orang) tidak pernah.

- Pendapat tentang usaha bersama membantu perekonomian keluarga

Dapat dikemukakan bahwa orang tua anak jalanan di Jabodetabek, 6,7% (3 orang) menyatakan program usaha bersama membantu perekonomian keluarga, 6,7% (3 orang) kadang-kadang, dan 86,7% (39 orang) tidak membantu perekonomian keluarga. Selanjutnya orang anak jalanan di Surabaya, seluruhnya tidak membantu perekonomian keluarga.

- Pekerjaan orang tua

Dapat dikemukakan bahwa orang tua anak jalanan di Jabodetabek dan Surabaya seluruhnya bekerja di sektor non formal.



- Status rumah tinggal keluarga

Dapat dikemukakan bahwa orang tua anak jalanan di Jabodetabek, 4,4% (2 orang) memiliki rumah sendiri, 57,8% (26 orang) menyewa, dan 37,8% (17 orang) menempati tanah negara. Selanjutnya anak jalanan di Surabaya, 20% (1 orang) menyewa, dan 80% (4 orang) menempati tanah negara.

- Pendapatan keluarga

Dapat dikemukakan bahwa orang tua anak jalanan di Jabodetabek dan di Surabaya seluruhnya tidak mempunyai pendapatan yang tetap.

Peta Persoalan dan faktor penyebab Anak Jalanan di JABODETABEK dan Surabaya

Berdasarkan data yang diperoleh dapat dikemukakan bahwa sesungguhnya faktor penyebab anak turun ke jalan di JABODETABEK adalah sebagai berikut; mencari uang, main-main, hidup di jalan.

Anak jalanan pada umumnya mempunyai keluarga yang berada di lingkungannya yang biasanya keluarganya adalah keluarga dari golongan yang kurang mampu secara materi, sehingga anak-anak mereka berusaha untuk memenuhi kebutuhan keluarga akan tetapi sesungguhnya peran orang tua anak jalanan tidak berperan secara maksimal, hal ini dapat dilihat manakala orang tua sangat mendukung untuk anaknya bekerja.

Berdasarkan dari peta permasalahan anak jalanan baik yang berada di JABODETABEK dapat dipetakan permasalahan sebagai berikut :

- Anak jalanan turun ke jalan karena adanya desakan ekonomi keluarga sehingga justru orang tua menyuruh anaknya untuk turun ke jalan guna mencari tambahan untuk keluarga. Hal ini terjadi karena ketidak berfungsian keluarga dalam memenuhi kebutuhan keluarga.

- Rumah tinggal yang kumuh membuat ketidak betahan anak berada di rumah, sehingga perumahan kumuh menjadi salah satu faktor pendorong untuk anak turun ke jalan.

- Rendahnya pendidikan orang tua anak jalanan sehingga mereka tidak mengetahui fungsi dan peran sebagai orang tua dan juga ketidaktahuannya mengenai hak-hak anak.

- Belum adanya payung kebijakan mengenai anak yang turun ke jalan baik kebijakan dari kepolisian, Pemda, maupun Departemen Sosial.

- Belum optimalnya social control di dalam masyarakat

- Belum berperannya lembaga-lembaga organisasi sosial, serta belum adanya penanganan yang secara multi sistem base.
Pandangan Masyarakat Dalam Penanganan Anak Jalanan

Aparat Keamanan

Pandangan aparat keamanan mengenai anak jalanan di JABODETABEK dinilai bahwa selama ini anak jalanan tidak pernah melakukan tindakan kriminal. Pada siang hari mereka pergi mengamen mengikuti jalur bus kota. Sedangkan hasil wawancara dengan penegak hukum (Pak Hasanuddin Ahzim) sebagai berikut: bahwa kejahatan yang paling sering dilakukan oleh anak jalanan yaitu berkelahi diantara mereka karena meributkan daerah operasi atau mencuri tetapi yang paling banyak adalah berkelahi diantara mereka. selaku penegak hukum, kami hanya melakukan penahanan sesuai dengan Undang– undang yang berlaku karena belum ada hukum khusus mengenai anak– anak jalanan, dengan demikian masih dirasa cukup sulit untuk mengadakan pencegahan agar anak–anak tersebut tidak melakukan kejahatan, adapun yang saat ini telah dilakukan adalah dengan cara membatasi areal operasi anak jalanan atau jalur–jalur yang diperbolehkan untuk menjadi daerah operasinya. Sedang pada malam hari mereka berkumpul dan tidur di taman kota. Sedangkan anak jalanan di Surabaya tingkat kriminalitas sangat tinggi dari mulai pencurian, pembunuhan, penganiayaan. Selanjutnya aparat keamanan juga sudah mengadakan beberapa upaya untuk mengentaskan anak jalanan dengan cara merazia anak jalanan untuk diberi penyuluhan akan tetapi cara ini tidak berhasil karena anak jalanan kemudian banyak yang melarikan diri.

Selain itu juga upaya yang telah dilakukan oleh aparat keamanan selain merazia adalah mengawasi secara terus-menerus, jangan sampai anak jalanan melakukan tindak kriminal atau tersangkut dengan penyalahgunaan narkoba.

Tokoh Agama

Partisipasi tokoh agama sangat berperan dalam pengentasan anak jalanan. Sesungguhnya Islam memiliki konsep pembinaan keluarga. Islam juga mengajarkan betapa besar tanggungjawab orang tua dalam mendidik anak. Maka kalau anak-anak disibukkan dengan pendidikan, mereka tidak turun ke jalan.

Tentang pandangan agama (Islam) terhadap perilaku anak jalanan adalah: Bahwa sesungguhnya setiap orang itu mulia, kecuali jika dia telah berperilaku tidak baik. Nah, selama mereka berperilaku baik, tidak mencuri, menodong, maka mereka tetap orang baik di mata agama.

Sedang model yang dapat digunakan untuk meningkatkan pendapatan keluarga anak jalanan adalah: Perlu diperbanyak lembaga- lembaga sosial yang dapat menampung mereka. Kemudian untuk keluarganya perlu diberikan penyuluhan mengenai peningkatan penghasilan (ekonomi keluarga).

Mengenai pelibatan tokoh agama dalam rangka pemberdayaan ekonomi keluarganya menurut saya: Tokoh agama harus ikut mendorong mereka melalui penyuluhan dan pengajian akan pentingnya peningkatan ekonomi keluarga melalui usaha produktif.

Dukungan yang dapat diberikan dalam rangka mendorong pemberdayaan ekonomi keluarga anak jalanan menurut saya: Pengucuran modal yang berbunga rendah, dan sistem pengembalian yang ringan.

Hasil wawancara dengan tokoh agama (Bapak H. Isa Abdullah, S.Pd) tentang bagaimana penanganan anak jalanan yang baik. Menurutnya, paling tidak harus ada wadah yang dikelola secara profesional dan didukung oleh pendanaan yang cukup. Adapun bentuk wadah itu bisa saja berupa yayasan atau pesantren yang diintegrasikan dengan kegiatan belajar di dalamnya.

Hal ini menjadi penting karena anak itu memiliki tugas utama yaitu belajar. Selain itu, si anak dan orang tua harus disadarkan dengan tugas dan kewajibannya masing-masing yaitu, si anak belajar dan orang tua mencari nafkah untuk anak isterinya.

Pertimbangan lainnya adalah, bahwa anak jalanan yang meminta-minta misalnya, sesungguhnya ia telah berbuat sesuatu yang bertentangan dengan norma agama, bahkan bisa merusak agama itu sendiri, khususnya agama Islam. Padahal, betapa besarnya potensi dana zakat baik zakat mal atau zakat fitrah yang bersumber dari umat Islam sendiri. Kenapa ini tidak dikelola secara baik? Kalau umat Islam mengurus umatnya saja tidak bisa, bagaimana menghadapi dakwah di tengah-tengah orang non muslim? Bersamaan dengan itu, orang-orang yang berkecukupan dari segi materi (kaya) juga harus diingatkan, bahwa mereka memiliki kewajiban untuk menolong sesama. Sebaliknya para mustahik (melalui amil yang profesional), harus aktif mencari dana zakat tersebut dan dikelola serta diberdayakan sebaik mungkin.

Adapun bentuk pembinaannya haruslah komprehensif dan semua pihak harus terlibat. Pihak pemerintah, masyarakat, lembaga pendidikan, pondok pesantren, takmir masjid yang punya akses pada kemasyarakatan semuanya harus aktif, turut mengontrol proses pembinaan serta perkembangan anak jalanan. Selain itu, pembinaan juga bukan saja dari sisi moral, akan tetapi juga harus bersifat jangka panjang. Misalnya, mereka seyogyanya diberi bekal keterampilan agama, ke depan mereka dapat mandiri dan hidup terarah sesuai cita-citanya masing-masing.

Selain itu, pemerintah seharusnya memiliki data yang konkrit (data base) mengenai anak jalanan ini, sehingga mudah ketika akan melakukan penataan serta penanganan. Jadi intinya, untuk menangani anak jalanan ini perlu organisasi yang kuat dengan menyediakan fasilitas yang memadai, seperti perlengkapan sarana pendidikan, lembaga ekonomi umat, balai latihan kerja dan lain sebagainya. Bahkan jika perlu, libatkan pondok pesantren yang tersebar di setiap daerah, atau mungkin perlu bekerjasama dengan takmir masjid yang banyak sekali jumlahnya di DKI ini, sehingga takmir masjid kemudian tugasnya bukan hanya ritual menyelenggarakan ibadah, tetapi memiliki fungsi pembinaan yang bersifat sosial seperti anak jalanan ini.

Tokoh Akademisi

Dalam pandangan akademisi penanganan anak jalanan baik yang dilakukan pemerintah maupun pemerintah belum memperhatikan akar persoalan sesungguhnya, program-program yang dilakukan bersifat parsial bahkan tumpang tindih, hampir semua Departemen mempunyai program untuk pengentasan anak jalanan tetapi tidak didasari oleh satu jaringan kerjasama yang terkoordinir dengan baik.

Polisi misalnya tidak berani mengambil tindakan pada perilaku anak jalanan karena memandang tidak memiliki dasar hukum yang kuat padahal tugas mereka adalah menjaga ketertiban lalu lintas. Jika ada koordinasi yang baik dengan kepolisian maka dari sisi ketertiban lalu lintas seharusnya di jalan tidak ada bertebaran anak jalanan.

Departemen Sosial sebagai ujung tombak penanganan masalah ini juga tidak memperhatikan faktor-faktor struktural yang menyebabkan anak di jalanan. Secara lebih tegas persoalan struktural itu dapat dilihat pada ketiadaan koordinasi antara pemerintah daerah di perkotaan dengan daerah penyangga. Masalah anak jalanan di DKI Jakarta misalnya, sebetulnya adalah persoalan ekonomi di daerah-daerah penyangga seandainya daerah penyangga DKI Jakarta dapat memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakatnya maka sangat kecil kemungkinannya mereka lari ke kota untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Jadi sesungguhnya diperlukan suatu networking diantara semua institusi yang menangani kesejahteraan masyarakat. Pemda DKI dapat saja mengalokasikan anggarannya untuk pembangunan ekonomi penduduk di daerah-daerah penyangga.

Aktivitas LSM

Salah seorang pengurus LSM (Ibu ETTI) yang mengelola rumah singgah di dapat sebagai berikut : bahwa anak jalanan tersebut harus tetap sekolah dengan cara sekolah di waktu senggang hal ini dilakukan agar anak tersebut tetap mendapat pendidikan yang layak dan memadai walaupun untuk menyadarkan anak-anak untuk sekolah masih sulit tetapi semakin hari semakin bertambah yang berminat untuk sekolah. Tidak kalah beratnya juga untuk menyadarkan orangtua agar anak-anak mereka tetap sekolah dengan berbagai penjelasan sehingga orang tua anak tersebut mendukung anaknya untuk sekolah. Untuk menangani anak jalanan, lembaga tersebut belum ada kerjasama dengan lembaga pemerintahan atau lembaga lainnya, dalam soal dana lembaga tersebut mencari donatur-donatur yang bersedia membantunya.

Sementara Pak Ihsan, pernah mendapatkan penyuluhan dan sempat bergabung dengan LSM Fakta (Forum Warga Kota) yang bekerjasama dengan LBHI dan IISJ (Istitut Ilmu Sosial Jakarta), tetapi pihak LSM sifatnya hanya menjembatani saja, dan hingga kini tidak ada realisasi dan tindak lanjutnya.

Tokoh Masyarakat

Salah satu tokoh masyarakat di Koja Tj. Priok Jakarta Timur ini berpendapat bahwa kurangnya perhatian dari orang tua merupakan penyebab utama timbulnya anak jalanan. Di samping itu, perlu dibangun tempat khusus untuk mereka berkumpul agar mereka sibuk dan tidak berkeliaran. Tentu di tempat khusus ini dilakukan pembinaan mental dan keterampilan sehingga mereka memiliki kegiatan yang positif.

Ade Enjang juga berpendapat bahwa kuncinya tetap pada orang tua. Jika orang tua memberi perhatian dan memenuhi kebutuhan mereka, mereka tidak akan hidup di jalanan seperti sekarang ini. Hanya saja yang menjadi persoalan, para orang tua itu juga menghadapi kendala ekonomi.

Bagi Ade Enjang, di samping keluarga, wadah yang tepat menampung mereka adalah Pemerintah, dan termasuk juga LSM bidang anak. “Saya dengar sudah ada rumah singgah yang dibangun LSM-LSM. Menurut saya, tempat seperti itu perlu ditambah dan ditingkatkan mutunya”, demikian tutur Ade Enjang selanjutnya.

Tentang pandangan masyarakat sekitar menurut saya, ya biasa saja. Mungkin karena himpitan ekonomi, sehingga mereka terpaksa hidup seperti itu. Tetapi mereka bersikap biasa saja.

Sedang tentang pelibatan warga dalam peningkatan ekonomi keluarga anak jalanan saat ini, memang belum ada. Mungkin mereka berpendapat yang paling bertanggungjawab terhadap anak jalanan itu adalah pihak pemerintah, di samping orang tua.

Meski demikian, upaya yang perlu dilakukan oleh warga dalam membantu ekonomi anak jalanan menurut saya adalah warga harus memberi kesempatan kepada mereka untuk membuka usaha produktif. Sedangkan dukungan yang perlu diberikan kepada keluarga anak jalanan adalah dukungan modal usaha.

Model Alternatif Pemberdayaan Anak Jalanan Berbasis Pemberdayaan Keluarga

Dengan bertitik tolak dari kondisi tersebut, kajian ini menganggap penting untuk menemukan beberapa alternatif model yang mungkin dapat digunakan untuk menangani permasalahan anak jalanan dan perlu diuji coba, tentunya dengan tidak lupa mengkaji ulang berbagai model yang telah pernah ada dalam permasalahan anak jalanan, seperti rumah singgah misalnya. Mengacu kepada kondisi yang demikian, ternyata upaya yang patut dikembangkan terus. Adapun alternatif model yang mungkin dapat di gunakan adalah sebagai berikut : Family base, Instutional base, Multi-system base.

Pembahasan

Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana telah diungkap pada bagian sebelumnya dapat dikemukakan pembahasan sebagai berikut.

Pertama, dilihat dari profil anak jalanan terdapat beberapa kecenderungan, yaitu (a) sebagian besar anak jalanan melakukan aktifitas berjualan di jalan, (b) tempat tinggal mereka di rumah, (c) memperoleh makanan dengan cara membeli sendiri, (d) lama tinggal di jalan dalam satu hari di atas 12 jam, (e) memperoleh uang dari hasil berjualan dan mengamen, (f) uang yang diperoleh digunakan untuk membantu keluarga, (g) jarang bertemu orang tua, (h) sering mendapat kesulitan di rumah, (i) kurang betah tinggal di rumah, (y) meminta tolong pada saudaranya ketika mengalami kesulitan sebagai pihak yang dianggap paling dekat.

Kedua, dilihat dari profil keluarga anak jalanan, terdapat beberapa kecenderungan, yaitu (a) sebagian besar keluarga anak jalanan orang tuanya menikah, (b) jumlah anaknya 3-4 orang, (c) bersikap mendukung anaknya bekerja di jalan, (d) bersikap mendukung bila anaknya sekolah, (e) pernah mendapat penyuluhan tentang usaha bersama tetapi tidak pernah mengikuti kegiatan tersebut karena berpandangan bahwa kegiatan tersebut tidak membantu perekonomian keluarga, (f) bekerja di sektor non-formal dengan pendapatan tidak tetap, dan (g) menempati rumah dengan status sewa atau tanah Negara.

Ketiga, Peta permasalahan anak jalanan di Jabodetabek dan Surabaya dapat dikategorikan menjadi enam, yaitu (1) anak jalanan turun ke jalan karena adanya desakan ekonomi keluarga sehingga justru orang tua menyuruh anaknya untuk turun ke jalan guna mencari tambahan ekonomi keluarga, (2) rumah tinggal yang kumuh membuat ketidakbetahan anak berada di rumah sehingga perumahan kumuh menjadi salah satu faktor pendorong untuk anak turun ke jalan, (3) rendahnya pendidikan orang tua menyebabkan mereka tidak mengetahui fungsi dan peran sebagai orang tua dan juga tidak mengetahui hak-hak anak, (4) belum adanya payung kebijakan mengenai anak yang turun ke jalan baik dari kepolisian, Pemda maupun Departemen Sosial menyebabkan penanganan anak jalanan tidak terkoordinasi dengan baik, (5) peran masyarakat dalam memberikan kontrol sosial masih sangat rendah, dan (6) lembaga-lembaga organisasi sosial belum berperan dalam mendorong partisipasi masyarakat menangani masalah anak jalanan.

Keempat, Secara umum masyarakat memandang bahwa masalah anak jalanan merupakan masalah yang sangat kompleks bahkan ia membentuk sebuah lingkaran yang berujung (the vicious circle) yang sulit dilihat ujung pangkalnya. Kalangan aparat hukum, polisi misalnya, memandang bahwa payung kebijakan yang dapat digunakan untuk menangani anak jalanan belum ada. Mereka sulit untuk melakukan tindakan hukum berhubung tidak adanya undang-undang khusus mengenai anak jalanan seperti misalnya Perda, Perpu atau yang lainnya sehingga dirasa sulit untuk mengadakan pencegahan agar anak-anak tidak berada di jalan. Selanjutnya tokoh agama berpandangan bahwa munculnya masalah anak jalanan merupakan wujud dari tidak optimalnya pengelolaan zakat baik zakat mal, zakat fitrah, dan lainnya. Mereka mengharapkan agar dana zakat dapat dikelola sebaik mungkin agar disalurkan kepada mustahik dan dapat dimanfaatkan sebaik-sebaiknya oleh mereka. Disamping itu, kalangan akademisi memandang bahwa masalah anak jalanan merupakan masalah yang berkaitan dengan bagaimana hubungan antara pemerintah kota dengan daerah penyangga. Menurut mereka, penanganan masalah anak jalanan harus melibatkan juga aparat pemerintah pada daerah penyangga. Pemda DKI, misalnya, juga harus mengalokasikan dana pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat di Tangerang, Bekasi, dan daerah penyangga lainnya. Terakhir, aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memandang bahwa penanganan anak jalanan harus dilakukan dengan melibatkan institusi sekolah, rumah singgah, dan pemberdayaan keluarga dengan memberikan modal usaha keluarga.

Kelima, alternatif model penangannan anak jalanan mengarah kepada 3 jenis model yaitu family base, institutional base dan multi-system base. Family base, adalah model dengan memberdayaan keluarga anak jalanan melalui beberapa metode yaitu melalui pemberian modal usaha, memberikan tambahan makanan, dan memberikan penyuluhan berupa penyuluhan tentang keberfungsian keluarga. Dalam model ini diupayakan peran aktif keluarga dalam membina dan menumbuh kembangkan anak jalanan.

- Institutional base, adalah model pemberdayaan melalui pemberdayaan lembaga-lembaga sosial di masyarakat dengan menjalin networking melalui berbagai institusi baik lembaga pemerintahan maupun lembaga sosial masyarakat.

- Multi-system base, adalah model pemberdayaan melalui jaringan sistem yang ada mulai dari anak jalanan itu sendiri, keluarga anak jalanan, masyarakat, para pemerhati anak ,akademisi, aparat penegak hukum serta instansi terkait lainnya.
III. PENUTUP
Kesimpulan

Berdasarkan dari hasil penelitian “Peta masalah anak jalanan dan alternatif model pemecahannya yang berbasis pemberdayaan keluarga“ maka dapat disimpulkan sebagai berikut :

- Secara umum profil anak jalanan di Jabodetabek dan Surabaya berasal dari keluarga yang menikah. Mereka menjadi anak jalanan disebabkan karena rendahnya kondisi sosial ekonomi keluarga. Di samping itu, sebagian besar anak jalanan menggunakan uang hasil usahanya untuk membantu ekonomi keluarga. Mereka jarang bertemu dengan orang tuanya dan tidak betah di rumahnya. Mereka rata-rata menghabiskan waktunya di jalan selama lebih dari 12 jam. Aktivitas paling menonjol yang dilakukan oleh anak jalanan di Jabodetabek adalah berjualan seperti asongan dan menyemir sepatu; sedangkan di Surabaya lebih banyak yang berjualan dan mengamen di bis-bis kota. Menarik dicatat bahwa tingkat kriminalitas anak jalanan di Surabaya lebih tinggi daripada di Jabodetabek. Hal ini disebabkan oleh budaya “bonek” yang cukup tinggi.

- Dilihat dari profil keluarga rata-rata jumlah anaknya 3-4 orang sangat mendukung anaknya bekerja di jalan dan mendukung pula untuk anaknya bersekolah. Keluarga mereka pernah mengikuti penyuluhan program Kelompok Usaha Bersama (KUBE) tetapi tidak mengikuti program tersebut dengan alasan program tersebut tidak mendukung perekonomian keluarga. Keluarga mereka tidak memiliki pendapatan yang tetap dan tinggal di rumah sewa atau menempati tanah negara.

- Faktor-faktor yang menyebabkan munculnya anak jalanan antara lain (a) rendahnya pendapatan keluarga, (b) keluarga disharmonis, (c) rendahnya pendidikan orang tua, (d) keluarga urban yang tidak memperoleh sumber-sumber ekonomi di daerah asalnya, (e) persepsi orang tua yang keliru tentang kedudukan anak dalam keluarga.

- Di samping itu rendahnya kontrol sosial terhadap permasalahan anak jalanan juga menyebabkan permasalahan anak jalanan semakin menjamur, dan diperparah oleh adanya eksploitasi anak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

- Peta permasalahan anak jalanan dapat dikatagorikan menjadi 6 (enam) yaitu (a) desakan ekonomi keluarga, (b) rumah tinggal yang kumuh membuat anak tidak betah di rumah (c) rendahnya pendidikan orang tua (d) tidak adanya payung kebijakan penanganan anak jalanan, (e) lemahnya kontrol sosial dan (f) tidak berperannya lembaga-lembaga sosial.

- Berdasarkan profil dan peta masalah dapat dirumuskan tiga jenis alternatif model penanganan anak jalanan yaitu: family based, institutional based dan multi-system based.
Rekomendasi

Berdasarkan kesimpulan tersebut di atas diajukan rekomendasi sebagai berikut :

- Mengingat bahwa fenomena masalah anak jalanan berada dalam kompleksitas persoalan yang luas dan tidak berdiri sendiri, maka berbagai pihak perlu melaksanakan program integratif yang diarahkan tidak saja bagi anak jalanan, tetapi juga keluarga dan lingkungan di mana mereka tinggal. Bagi anak jalanan, mereka perlu dilibatkan dalam program pendidikan khusus yang dapat membuka wawasan mereka mengenai masa depan. Bagi keluarga, terutama orang tua, perlu diberikan penyuluhan yang dapat meluruskan persepsi mereka mengenai kedudukan anak di dalam keluarga, lingkungan dan masyarakat. Di samping itu program pengembangan sentra ekonomi di daerah asal mereka perlu dikembangkan agar mereka dapat memenuhi kebutuhan dasarnya dan tidak memposisikan kota sebagai satu-satunya tempat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

- Potensi dana masyarakat seperti zakat, infaq dan shadaqah (ZIS) juga dapat digunakan untuk menangani masalah anak jalanan. Pengelolaannya perlu melibatkan organisasi sosial keagamaan. Dana tersebut dapat digunakan untuk pengembangan life skill, modal usaha industri rumah tangga, beasiswa, dan program-program pemberdayaan lainnya melalui manajemen ZIS yang modern, profesional dan terbuka.

- Untuk memberikan payung hukum penanganan anak jalanan perlu diterbitkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah (Perda) sebagai implementasi Undang-undang tentang penggelandangan, yang mengatur teknis pelaksanaan, koordinasi, monitoring dan evaluasi penanganan anak jalanan serta tanggung jawab keluarga dan masyarakat.

- Perlu dikembangkan model pengembangan penanganan anak jalanan yang terkoordinasi, jelas tujuannya, dan tepat sasarannya dengan melibatkan berbagai lembaga pemerintah maupun masyarakat, serta memaksimalkan sumber-sumber yang ada.

- Perlu dilakukan uji coba salah satu dari ketiga model tersebut yang telah dikemukakan dengan membentuk pilot project yang bersifat lintas sektoral.

0 komentar: