Sabtu, 20 Maret 2010

sekilas tentang lanjut usia

Lanjut Usia adalah seseorang baik wanita maupun laki-laki yang telah berusia 60 tahun ke atas.Lanjut Usia secara fisik dapat dibedakan atas dua yaitu lanjut usia potensial maupun lanjut usia tidak potensial. Beberapa jenis permasalahan yang dialami lanjut usia antara lain secara fisik, mental, sosial dan psikologis. Sehingga hal ini akan mengakibatkan gangguan dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Perbaikan perawatan dan penyediaan fasilitas kesehatan serta semakin baiknya gizi masyarakat selama tiga dekade terakhir berdampak pada meningkatnya usia harapan hidup penduduk Indonesia yang membawa konsekuensi meningkatnya jumlah lanjut usia dari tahun ke tahun. Dengan semakin panjangnya usia harapan hidup, akan berimplikasi pada permasalahan sosial yang berkaitan dengan kondisi fisik, psikologis, sosial dan ekonomi dimana jumlah lanjut usia terlantar semakin meningkat.
Menurut UU No.13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, lanjut usia teridiri dari lanjut usia potensial dan lanjut usia tidak potensial.

Jumlah Lanjut usia pada tahun 1995 lebih kurang
13,2 juta jiwa dan pada tahun 2000 meningkat menjadi 15,3 juta jiwa.
Kemudian pada tahun 2005 diperkirakan meningkat menjadi 19,9 juta jiwa
atau 8,48 % dari jumlah penduduk. Sementara jumlah Lanjut Usia
Terlantar berjumalh 2.848.854 jiwa (berdasarkan data Pusdatin Kesos
Tahun 2002).




Tantangan yang dihadapi akibat meningkatnya jumlah lanjut usia, terutama mereka yang tidak potensial dan terlantar, adalah penyediaan jaminan sosial baik formal maupun informal. Penyiapan lapangan kerja yang sesuai dengan kemampuan fisik lanjut usia akan menjadi kendala bagi lanjut usia yang masih potensial. Di samping itu tantangan lain adalah penyediaan pelayanan yang dibutuhkan oleh lanjut usia sebagaimana yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.

Visi :
"Lanjut Usia Indonesia Sejahtera 2020"

Misi :
1.Meningkatkan kualitas pelayanan sosial lanjut usia secara fisik,mental, sosial serta diliputi rasa keselamatan dan kenyamanan.
2. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif agar selama mungkin lansia menjadi subyek pembangunan.
3. Meningkatkan kepedulian masyarakat agar lansia yang memelukan/mendapatkan pelayanan,perlindungan/bantuan dan perawatan secara manusiawi dan bermartabat.

Tugas Pokok
Direktorat Pelayanan Sosial Lanjut Usia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, standarisasi dan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pelayanan sosial lanjut usia.

Fungsi :
Dalam melaksanakan tugas Direktorat Pelayanan Sosial lanjut Usia mempunyai fungsi :
1. Penyiapan perumusan kebijakan teknis dibidang pelayanan sossila dalam panti, pelayanan sosial luar panti, kelembagaan sosial serta perlindungan sosial dan aksesibilitas sosial lanjut usia.
2. melaksanakan kebijaksanaan teknis dibidang pelayanan sosial dalam panti, pelayanan sosial laur panti, kelembagaan sosial serta perlindungan sosial dan aksesibilitas sosial lanjut usia sesuai peraturan perundang-perundangan yang berlaku;
3. Penyusunan standar teknis, norma, pedoman, kriteria dan prosedur dibidang pelayanan sosial dalam panti, pelayanan sosial luar panti,kelembagaan sosial serta perlindungan sosial dan aksesibilitas sosial lanjut usia.
4. Bimbingan teknis di bidang pelayanan sosial dalam panti, pelayanan sosial luar panti, kelembagaan sosial lanjut usia serta perlindungan sosial dan aksesibilitas sosial lanjut usia.
5.Evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis dibidang pelayanan sosial dalam panti, pelayanan sosial luar panti, kelembagaan sosial serta perlindungan sosial dan aksesibilitas sosial lanjut usia;
6.Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

Bentuk-bentuk Pelayanan Sosial Lanjut usia :
1.Pelayanan Sosial dalam Panti
2.Pelayanan Sosial Luar panti
3.Pelayanan Sosial Perlindungan dan Aksesibilitas
4.Pelayanan Sosial Kelembagaan

0 komentar: